get app
inews
Aa Text
Read Next : Pangdam XIII/Merdeka Bersama Forkopimda Pantau Pencoblosan Dibeberapa TPS

Ini Besaran Kenaikan Honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024

Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:11 WIB
header img
Honor PPK, PPS dan KPPS naik pada 2024. Foto/ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi naik pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Honor PPK, PPS dan KPPS naik signifikan pada 2024 dibanding pada 2019 dan 2020 lalu. 

Keputusan naiknya Honor PPK, PPS dan KPPS merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu 2024," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, anggota KPU, Yulianto Sudrajad menyebutkan secara rinci honor yang akan diterima oleh petugas badan ad hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024.

 

Berikut rinciannya:

1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) 

- Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000

- Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000

 

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

a. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.200.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp900.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.100.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp850.000

c. Satlinmas

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp700.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp650.000.

 

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

a. Ketua

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp2.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp2.500.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.600.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000

c. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp1.300.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.850.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.550.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.850.000.

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp1.300.000

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut