Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam XIII/Merdeka Bersama Forkopimda Pantau Pencoblosan Dibeberapa TPS
Advertisement . Scroll to see content

Infografis: Honor PPK, PPS dan KPPS Naik di 2024

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:17 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Infografis: Honor PPK, PPS dan KPPS Naik di 2024
Honor PPK, PPS dan KPPS naik di 2024. Infografis/inews.id/samsul

JAKARTA, iNewsManado.com - Honor PPK, PPS dan KPPS serta badan penyelenggara pemilu 2024 dipastikan naik. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pemerintah telah menyetujui usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024. Hal itu merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu 2024," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, anggota KPU, Yulianto Sudrajad menyebutkan secara rinci honor yang akan diterima oleh petugas badan ad hoc di setiap tingkatannya.

Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut