"Tanah yang mereka tempati sebelumnya merupakan kawasan hutan produksi yang tak bisa di sertifikatkan," katanya.
Beruntung, pemerintah Aceh Singkil mengusulkan kepada KLHK agar lokasi itu bisa dilepas dari kawasan hutan produksi dan menjadi areal pemanfaatan lain.
"Jadi, saat ini warga desa itu bisa mendapatkan SMH," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait