MANADO, iNews.id – Jajaran Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras Trihexyphenidyl.
Untuk kesekian kali, Polresta Manado lewat Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar kasus peredaran obat keras dan mengamankan tiga pria terduga pengedar beserta 2000 butir Trihexyphenidyl, Senin (23/5/2022)malam.
BACA JUGA: Bejat! Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat Selama 1 Tahun
“Ketiga terduga pengedar masing-masing berinisial FM (26), SA (36), dan RS (31), ketiganya warga Singkil, Manado,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Awalnya pada Senin malam sekitar pukul 21.45 WITA, tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Tuminting, Manado.
“Tim segera ke TKP dan mengamankan FM beserta sekitar 2000 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan dalam kardus kecil. FM mengaku obat keras tersebut milik SA dan RS,” jelas Kombes Pol Sirait.
BACA JUGA: Resmi! Pembelian Chelsea Rp78 Triliun Disetujui Panitia Liga Premier
Tak mau kehilangan target, tim segera melakukan pengejaran dan mengamankan RS di rumahnya. Tak lama kemudian, tim juga berhasil mengamankan SA, di wilayah Singkil.
“Ketiga terduga pengedar beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh Kombes Pol Sirait.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus dapat membantu kami dalam mencegah peredaran obat keras. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang peredaran gelap obat keras maupun narkoba jenis apapun,” kunci Kombes Pol Sirait.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait