Buntut Kecurangan, 359 CPNS 2021 Didiskualifikasi

Nur Khabibi
Ilustrasi CPNS. (Foto: iNews.id/Setkab).

JAKARTA, iNews.id – Buntut kecurangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang ditemukan Tim Satgas Anti KKN CASN 2021, 359 CPNS 2021 kans didiskualifikasi.

BACA JUGA: Tersinggung, Pria 19 Tahun di Tomohon Tikam Teman dengan Tusuk Sate

Diketahui, pengungkapan kasus itu terdapat di 10 titik, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung dan enam Polres di Polda Sulawesi Selatan.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ratusan CASN yang turut serta dalam aksi culas itu telah didiskualifikasi.

"Jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA: 10 Penumpang Kapal Wisata Jepang Ditemukan Tewas, 16 Masih Hilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi ASN. "Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot Repli Handoko.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network