JAKARTA, iNews.id – Satgas Anti KKK Calon ASN 2021 berhasil mengungkap praktik kecurangan penerimaan CPNS 2021.
Hasil pengungkapan ini membuat Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi ASN.
BACA JUGA: 10 Penumpang Kapal Wisata Jepang Ditemukan Tewas, 16 Masih Hilang
"Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Kantor Humas Mabes Polri, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan, pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.
BACA JUGA: 1 Syawal Bisa Terlihat 1 Mei 2022, Ini Penjelasan Kemenag
Kemudian di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait