Penjelasan BKN Mengenai Aturan PNS Kerja Cuma 3 Hari dalam Sepekan

Norman Octovianus
BKN jelaskan aturan PNS ngantor 3 hari. Ilustrasi/Istimewa

Zudan juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Pegawai yang bekerja langsung dengan masyarakat atau yang memiliki peran mendukung operasional pemerintahan masih diharuskan untuk bekerja di kantor sesuai dengan kebutuhan tugas mereka.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network