JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Proyek aturan terbaru mengenai jadwal kerja PNS yang hanya mengharuskan mereka masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu kini menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya kebijakan baru yang menawarkan fleksibilitas dalam bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan anggaran pemerintah.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa konsep fleksibilitas kerja bagi pegawai BKN saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Dirinya menjelaskan bahwa ada rencana untuk memberlakukan sistem kerja yang mengkombinasikan dua hari bekerja dari mana saja (WFA) dan tiga hari bekerja di kantor (WFO).
Namun, Zudan menegaskan bahwa meskipun adanya fleksibilitas ini, kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan ini, menurutnya, tidak boleh mengurangi kinerja dan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab ASN.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah serta ASN.
Menurut Zudan, prinsip dasar dari kebijakan fleksibilitas kerja adalah untuk memastikan pelayanan tetap optimal, meskipun ASN diberi kelonggaran dalam memilih tempat bekerja.
“Fleksibilitas kerja bagi ASN harus tetap mengutamakan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, fleksibilitas ini bukan berarti ASN dapat mengabaikan kewajiban mereka untuk hadir di tempat kerja, menjalankan tugas, dan mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan,” ungkap Zudan dalam keterangan resminya pada Senin (10/2/2025).
Zudan juga menambahkan bahwa implementasi kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Pegawai yang bekerja langsung dengan masyarakat atau yang memiliki peran mendukung operasional pemerintahan masih diharuskan untuk bekerja di kantor sesuai dengan kebutuhan tugas mereka.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait