Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya kesamaan lokasi antara kegiatan Pasar Murah dan kampanye Pihak Terkait, yang menurut mereka mengindikasikan kampanye terselubung, Pihak Terkait menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dipaksakan. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kegiatan kampanye dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan Pasar Murah.
Mengenai tudingan adanya konflik kepentingan antara penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 terkait program Pasar Murah, Pihak Terkait menilai hal tersebut tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mencatat bahwa Pemohon tidak menyertakan bukti atau penjelasan konkret mengenai hubungan antara konflik kepentingan tersebut dengan hasil pemilihan. "Pemohon bahkan tidak melaporkan dugaan konflik kepentingan ini ke Bawaslu, jika memang dianggap sebagai pelanggaran," kata Steiven.(*)
Editor : Fabyan Ilat