Sidang MK Pilkada Manado: Program Pasar Murah AARS Diduga Pelanggaran Pilkada

Norman Octovianus
Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2024, tertanggal 3 Desember 2024. Mereka memohon pembatalan ini karena diduga pasangan calon nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, yang merupakan petahana, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diselenggarakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, pada Senin (14/1/2025). Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang meluncurkan program Pasar Murah selama mereka masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut melarang penggunaan kewenangan, program, atau kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terpilih.

Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa program Pasar Murah yang dilakukan di sembilan kecamatan dari 11 kecamatan di Kota Manado bertentangan dengan ketentuan hukum tersebut. "Ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3), Yang Mulia, karena program ini dilaksanakan oleh pasangan calon nomor urut 1 selama mereka masih menjabat sebagai wali kota," ujarnya dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

Selain itu, program Pasar Murah ini juga melibatkan Badan Kerjasama Antar-Umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga pelibatan tersebut berpotensi menjadi bentuk kampanye di rumah ibadah dengan alasan program tersebut.

Terdapat juga dugaan konflik kepentingan terkait keterlibatan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado, Clay June Dondokambey, yang merupakan keponakan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Andrei Angouw dan Richard Hendri Marthen Sualang diketahui merupakan kader PDIP.

Pemohon menilai bahwa Pjs Wali Kota Manado terlibat dalam upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 1, dengan memanfaatkan Program Pasar Murah sebagai bagian dari kampanye terselubung yang digelar di seluruh kecamatan.

Selain itu, pemohon juga menyebut adanya indikasi mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Manado untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1. Mobilisasi tersebut melibatkan 8.413 orang dari ASN, PPPK, Tenaga Harian Lepas (THL), karyawan Perumda Pasar, dan PDAM Wanua Wenang.

Sebagai bagian dari permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network