Pemohon juga meminta agar KPU menetapkan hasil pemilihan dengan membatalkan suara pasangan nomor urut 1 dan mendiskualifikasi mereka, serta mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Manado.
"Atau setidaknya membatalkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2024, terutama terkait pasangan calon nomor urut 1, dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kota Manado," kata kuasa hukum pemohon, Sonny E. Udjaili. (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait