Pasar Murah Pemkot Manado Dituding Kampanye Terselubung Paslon AARS

Norman Octovianus
Pasar murah Pemkot Manado yang digelar pada 16 Oktober 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang (AARS), membantah tudingan bahwa program Pasar Murah yang mereka jalankan merupakan kampanye terselubung.

Tudingan tersebut dilontarkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, dalam permohonan mereka yang tercatat dalam perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam permohonan itu, mereka mendalilkan adanya indikasi kampanye terselubung dalam Pasar Murah yang berlangsung enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Manado, yang menurut mereka bisa berpotensi membatalkan kepesertaan pasangan calon tersebut.

Steiven Bernadino Zeekeon, kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1, menyebutkan bahwa dalil yang mengusulkan pembatalan kepesertaan karena tuduhan kampanye terselubung tersebut tidaklah tepat dan prematur.

Hal ini disampaikan dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.

Pihak Terkait menegaskan bahwa peluncuran program Pasar Murah oleh Andrei Angouw, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Manado periode 2021-2024, tidak memiliki kaitan dengan kegiatan kampanye. Mereka juga menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kampanye dalam program Pasar Murah tersebut.

Steiven juga menambahkan bahwa selama masa kampanye Pilwalkot Manado, Andrei Angouw tidak pernah melakukan kegiatan kampanye di Pasar Murah, karena pada saat itu belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Manado, dan masa kampanye belum dimulai.

"Faktanya, pada masa kampanye, Pihak Terkait tidak pernah mengunjungi lokasi Pasar Murah untuk melakukan kampanye dalam bentuk penyampaian visi, misi, atau ajakan memilih, maupun membagikan materi kampanye," ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya kesamaan lokasi antara kegiatan Pasar Murah dan kampanye Pihak Terkait, yang menurut mereka mengindikasikan kampanye terselubung, Pihak Terkait menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dipaksakan. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kegiatan kampanye dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan Pasar Murah.

Mengenai tudingan adanya konflik kepentingan antara penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Manado dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 terkait program Pasar Murah, Pihak Terkait menilai hal tersebut tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mencatat bahwa Pemohon tidak menyertakan bukti atau penjelasan konkret mengenai hubungan antara konflik kepentingan tersebut dengan hasil pemilihan. "Pemohon bahkan tidak melaporkan dugaan konflik kepentingan ini ke Bawaslu, jika memang dianggap sebagai pelanggaran," kata Steiven.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network