Gugatan Pilkada Minahasa: Susi-Perly Minta Digelar PSU

Norman Octovianus
Susi Sigar - Perly Pandeirooth. Foto/Istimewa

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang dari Pilbup Minahasa dan memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK.

Pemilihan ulang hanya akan melibatkan pasangan calon Nomor Urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Youla Lariwa-Denni Kalangi.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network