Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang dari Pilbup Minahasa dan memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK.
Pemilihan ulang hanya akan melibatkan pasangan calon Nomor Urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Youla Lariwa-Denni Kalangi.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait