Gugatan Pilkada Minahasa: Susi-Perly Minta Digelar PSU

Norman Octovianus
Susi Sigar - Perly Pandeirooth. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot, mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Nomor 2370 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.

Mereka menilai adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3, Robby Dondokambey, yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sulawesi Utara untuk periode 2024-2029.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 diselenggarakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025). Dalam sidang tersebut, Pemohon mengungkapkan bahwa Robby Dondokambey belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara meski proses penetapan pasangan calon dalam Pilbup Minahasa telah berlangsung.

"Mengenai pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Robby Dondokambey tidak mengajukan surat pengunduran diri dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD hingga batas akhir perbaikan persyaratan administratif," ujar kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan untuk Pilkada.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang.

Selain itu, Pemohon juga mengkritisi klaim sepihak yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, terkait Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam masa kampanye, penerima bantuan PIP diduga diarahkan untuk memilih pasangan calon tersebut dengan label "PIP 2024 Diperjuangkan Vanda Sarundajang."

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang dari Pilbup Minahasa dan memerintahkan KPU Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK.

Pemilihan ulang hanya akan melibatkan pasangan calon Nomor Urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Youla Lariwa-Denni Kalangi.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network