Sebelumnya, Mu’ti juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini. Menurut Mu’ti, keputusan ini menjadi kabar baik bagi para guru, terutama guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Saat ini, lebih dari 100.000 guru swasta sudah memiliki status ASN, yang diangkat melalui pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini adalah kabar baik untuk guru. Saat ini, lebih dari 100.000 guru swasta sudah berstatus PPPK, dan meskipun belum semua dapat didistribusikan, guru PPPK ini sudah dapat mengajar di sekolah swasta," jelas Mu’ti.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait