Uji Materi UU Cipta Kerja Diterima oleh Mahkamah Konstitusi

Norman Octovianus
MK mengabulkan uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Foto/Istimewa

"Artinya, norma-norma tersebut inkonstitusional. Sebagian lainnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara keseluruhan, MK memutuskan bahwa norma-norma tersebut inkonstitusional dan memberikan perintah untuk menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu paling lambat dua tahun ke depan," jelas Said.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap keputusan ini, massa buruh berencana mengirimkan karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih atas putusan yang dinilai menguntungkan pekerja.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network