"Artinya, norma-norma tersebut inkonstitusional. Sebagian lainnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara keseluruhan, MK memutuskan bahwa norma-norma tersebut inkonstitusional dan memberikan perintah untuk menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu paling lambat dua tahun ke depan," jelas Said.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap keputusan ini, massa buruh berencana mengirimkan karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih atas putusan yang dinilai menguntungkan pekerja.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait