JAKARTA, iNewsManado.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang maksimal adalah 70 tahun. Permohonan ini tercatat dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.
Pemohon Wiwit Ariyanto dan rekan-rekannya meminta MK untuk mengubah batasan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun maksimal. Mereka juga mengajukan agar Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi, atau tindak pidana lainnya.
Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Oktober 2023, menyatakan, "Menolak permohonan pemohon selain dari itu."
Dalam petitum mereka, Wiwit dan rekan-rekannya meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak diinterpretasikan sebagai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki catatan pelanggaran HAM yang serius di masa lalu, bukan orang yang terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dalam penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindakan pidana berat lainnya.'
Selanjutnya, mereka meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu juga bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama tidak diinterpretasikan sebagai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun dalam proses pemilihan.'
Ada lima putusan terkait gugatan tentang batasan usia Capres dan Cawapres yang dibacakan oleh MK hari ini, yang meliputi:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batasan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batasan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait