Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Irfan Maulana, Alvindo Eklesia
Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Maksimal 70 Tahun Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Istimewa)

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta batasan usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun dan syarat-syarat tambahan.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batasan usia Capres-Cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batasan usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update