Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres Maksimal 70 Tahun

Irfan Maulana, Alvindo Eklesia
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Istimewa)

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta batasan usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun dan syarat-syarat tambahan.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batasan usia Capres-Cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batasan usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network