JAKARTA, iNewsManado.com - Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto dan diganti Guntur Hamzah pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang, diduga langgar aturan. Hakim Aswanto yang merupakan hakim mahkamah konstitusi harusnya diganti sesuai pengajuan Mahkamah Konstituai.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR diduga tidak sesuai undang-undang.
Jimly menyebut, penggantian hakim konstitusi tidak mesti dilakukan DPR. Karena penggantian hakim konstitusi harus ada surat dari MK. Dan menurutnya, mekanisme itu berlaku.
"Jadi kalau tidak ada surat dari MK tidak bisa diberhentikan, dan memberhentikannya ada sebab-sebab yg sudah diatur oleh UU, diberhentikan meninggal mengundurkan diri atau selesai masa jabatan," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Dia menambahkan, tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif hanya berwenang untuk mengadakan pemilihan bagi calon hakim konstitusi yang akan dipilih.
"Jadi MK menyurati kalau ada kekosongan hukum kepada tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing untuk mengadakan pemilihan. Tapi yang memberhentikan itu bukan tiga lembaga itu, langsung dari MK kepada presiden untuk menerbitkan Keppres. Lagi pula surat pemberitahuan dari MK ke lembaga DPR mengenai kekosongan jabatan belum ada," ujarnya.
Jimly juga menjelaskan, tiga lembaga terkait ini juga harus memenuhi syarat dalam menentukan pilihannya sebagai hakim konstitusi.
"Pemilihannya pun menurut UU ada empat syaratnya harus partisipatif, akuntabel, transparan, dan harus objektif," tuturnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait