Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait