Astaga! DPR Diduga Langgar Aturan Copot Hakim Konstitusi Aswanto

Rizky Syahrial
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyebut, pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR diduga tidak sesuai undang-undang. Foto/Istimewa

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto. 

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network