Gerak Cepat, Pertamina Patra Niaga Beri Surat Teguran Kepada 12 SPBE

Subhan Sabu
Pertamina Patra Niaga beri sanksi 12 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsManado.id - Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui  Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus), Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). 

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," kata Mars Ega, Minggu (26/5/2024).

Pemberian sanksi berupa surat teguran ini kata dia dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan.

"Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan, " tegas Mars Ega.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. 

Editor : Subhan Sabu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network