JAKARTA, iNewsManado.com - Daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan 2024 ramai diperbincangkan. Hal itu seiring dengan adanya perubahan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2025.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, iuran BPJS Kesehatan akan menjadi satu tarif tunggal, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Daftar iuran baru BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada Juli 2025 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres tersebut. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 menyatakan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Menurut ketentuan iuran dalam Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan (termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri) sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait