JAKARTA, iNewsManado.com – Kasus penyerangan mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat beribadah di kontrakan di Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) pukul 19.30 WIB, terungkap sejumlah fakta-fakta.
Polisi berhasil mengungkap kronologi awal kejadian, hingga menetapakan beberapa oknum yang menganiaya mahasiswa serta dalang dari penyerangan tersebut.
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan mahasiswa katolik Unpam saat ibadah. Keempat tersangka yakni berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).
Salah satu tersangka yakni D merupakan Ketua RT. Dia berperan memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024). Hal tersebut memicu tindak kekerasan yang menyebabkan 2 orang terluka.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucap Ibnu.
Dalam runutan kasus, teriakan tersangka D mengundang reaksi dari jemaat, penghuni kontrakan lainnya serta warga sekitar.
Cekcok pun terjadi hingga mengundang kekerasan fisik. Beberapa warga mengambil senjata tajam hingga melukai 2 jemaat.
Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi kejadian. Dalam video terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait