TONDANO, iNewsManado.id - 512 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah/2024 masehi pada Rabu (10/4/2024).
Remisi khusus tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald kepada yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano.
Penyerahan remisi kepada 87 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano dilakukan setelah melaksanakan Salat Id yang diimami oleh Ustad Mulyadi Saelangi. Acara penyerahan remisi diawali dengan sambutan dari Kalapas Tondano Yulius Paath.
Pj Bupati Minahasa Jemmy Stani Kemendong yang turut hadir mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri dan berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Ronald Lumbuun yang membacakan sambutan Menteri Hukumd dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi.
"Teruslah memperbaiki diri, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado Julises Oehlers menyerahkan 161 Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Manado, dan 48 Remisi kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi John Batara bersama Staf Ahli Bagian Pemerintahan dan SDM Pemkot Bitung Anneke Tumbelaka dan Kapolres Kota Bitung AKBP Albert Zai dan Kalapas Bitung Syukron Hamdani menyerahkan 79 Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyerahkan 25 Remisi Kepada Anak Binaan LPKA Tomohon dan 21 remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado.
Remisi Khusus diserahkan bagi Warga Binaan di Sulut total berjumlah 512 orang dengan rincian Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian berjumlah 496 tahanan, Remisi Khusus II atau dinyatakan bebas berjumlah 3 tahanan.
Total Remisi Khusus berjumlah 499 orang ditambah dengan SK Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan PMP I atau pengurangan sebagian berjumlah 13 tahanan.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait