get app
inews
Aa Text
Read Next : Ronald Lumbuun Serahkan 16 SK Pengangkatan CPNS Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut

576 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulut Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023

Minggu, 23 April 2023 | 07:34 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Kelas IIA Manado (Foto : Humas)

MANADO, iNewsManado.com - 576 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan.

575 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus I masih harus menjalani sisa pidana sedangkan 1 WBP bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.

"Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas Warga Binaan atau sejumlah 575 WBP mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi. Sedangkan 1 WBP saat ini berada di Rutan Kelas IIA Manado bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, Minggu (23/4/2023).

Penyerahan SK Remisi Khusus dilaksanakan di Masjid Nurul Imam Lapas Kelas IIA Manado setelah selesai salat Idul Fitri.

Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun melalui sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan Idul fitri memberkahi kita dengan kesempatan membersihkan hati dan mengembalikan fitrah kita sebagai manusia, mempererat silahturahmi, kebersamaan dan kekeluargaan. 

“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini, dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Ronald.

Di dampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Marulye Simbolon, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyerahkan SK Remisi Khusus secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Manado. 

Jumlah Remisi Khusus yang di serahkan untuk Lapas Kelas IIA Manado sebanyak 135 dari 137 usulan dikarenakan 2 orang WBP telah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sebelumnya.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 14 Lapas dan Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut. 

Kakanwil Ronald Lumbuun memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Kelas IIA Manado, Sedangkan Kadiv Administrasi John Batara menyerahkan SK remisi di Rutan Kelas IIA Manado. 

Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Friece Sumolang.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut