MANADO, iNewsManado.com – Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang ditetapkan dalam APBN 2024, akhirnya mulai ada titik terang.
Dari kementerian keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 8 persen yang mulai berlaku Januari dan Februari 2024 akan dirapel pada Maret 2024. Selain itu, pencairan nanti sudah termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.
Pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
BESARAN GAJI PNS PASCA KENAIKAN 8 PERSEN.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.200 sampai Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.900 sampai Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait