"Perkembangan jaman sekarang dan perkembangan teknologi sekarang tanpa kita sadari kita sudah mengikuti perkembangan digital, banyak instansi pemerintahan dan swasta yang sudah melakukan fully digital, seperti perbankan, pengurusan kependudukan, hingga belanja online kita sudah melakukannya secara digital dan saya rasa Pertamina juga telah menerapkan sistem digitalisasi ini," tutur Martha.
Martha menambahkan bahwa menurut Undang-Undang, tanda tangan elektronik menggantikan fungsi tanda tangan basah pada dokumen elektronik karena tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.
"Untuk keabsahannya sudah tervalidasi dan dalam jenis keamanan dapat dilakukan enkripsi dokumen menurut pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 tahun 2004 telah secara tegas mengharuskan transaksi elektronik dengan risiko tinggi menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik," ujar Martha.
Dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Head of Brand Management Departement PERURI Fiandi Fathoni menyampaikan materi tentang Meterai Elektronik dalam dokumen transaksi bisnis Pertamina.
“Pertamina telah beradaptasi dengan kebutuhan yang terus berkembang khususnya sistem digitalisasi dan kedepannya penggunaan e-meterai dalam dokumen kontrak/perjanjian dengan pihak ketiga ataupun dokumen lainnya yang menjadi objek meterai, nantinya dapat menjadi satu kesatuan dalam digitalisasi Pertamina,” ujar Fiandi.
Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cinderamata kepada narasumber yang telah memberikan pemaparan materi dan pengalaman kepada Perwira PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk menjadi bekal dalam menunjang proses sistem digitalisasi Pertamina.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait