Ketiga, dalam hasil seleksi, nilai CAT dikonversi sebagai dampak dari dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), di mana nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum), dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
"Selain itu, proses Daftar Riwayat Hidup (DRH) terhambat karena keterbatasan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus, terutama di daerah 3T," ungkap Haryomo.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait