Kisah Pilu Siswi SD di Sidoarjo, Kaki dan Tangan Dirantai Lalu Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil

Yoyok Agusta
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti rantai yang digunakan pelaku untuk mengikat korban sebelum pemerkosaan, Kamis (3/2/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta)

"Begitu pulang kerja, pelaku mendatangi korban dan menyetubuhinya. Korban tidak berdaya karena dianiaya dan diancam," ujarnya. 

Kusumo menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat itulah korban bercerita dan kasusnya dilaporkan polisi. 

Pelaku pemerkosaan, ZA (42) mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih khilaf dan tak kuat menahan nafsu, sehingga memperkosa anak tirinya. "Saya khilaf," katanya.

Atas perbuatan itu, ZA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.

Editor : Norman Octavianus

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network