MANADO, iNewsManado.com - Pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial YP (13) berhasil ditangkap Polisi atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur saat sedang tidur.
Pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur di kawasan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulawesi Utara telah berhasil ditangkap oleh Tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado di tempat pelariannya di kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/11/2023), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, pelapor, MM (34) melaporkan bahwa anaknya, VO (10), menjadi korban tindak pidana tersebut.
"Pelapor selaku Ibu korban menjelaskan bahwa saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban, melucuti celana korban, dan melakukan hubungan badan," ujar Ipda Agus Haryono pada Sabtu (25/11/2023).
Ibu korban yang sangat keberatan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim Charlie kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, pada Jumat, (17/11/2023).
Dengan dukungan dari Polsek Tagulandang, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Markas Kepolisian Resort Kota Manado.
"Keberhasilan tim dalam mengejar pelaku ini menjadi langkah awal dalam menjaga keamanan dan keadilan di Kota Manado," ujar Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait