MANADO, iNewsManado.id - Ternyata yang mejadi pelaku pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap ASMP (11) ternyata adalah pamannya sendiri, ST (23) warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Korban merupakan keponakan dari istri pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi di hotel Virgo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Di tempat itu korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan di Kota Tomohon dan mendorongnya kesebuah jurang dengan maksud untuk membunuhnya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/3/2024) malam.
Awal mula dari peristiwa naas yang dialami gadis yang masih di bawah umur itu ketika pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada korban menggunakan handphone milik istrinya. Isi pesan tersebut dimana pelaku mengajak korban menemaninya untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara.
"Korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Namun bukannya ke Desa Sukur, pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (2/3/2024).
Di hotel yang terletak di Kota Manado itu, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Usai melampiaskan nafsunya, bukan dibawa pulang, pelaku malah membawa korban ke wilayah pegunungan di Desa Rurukan, Kota Tomohon. Di tempat itu, pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura kalau motor yang dikendarainya mengalami ban kempis.
Korban kemudian turun dari motor sambil melihat pemandangan di tepi jurang. Disaat korban sedang melihat pemandangan, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban sampai terjatuh ke dalam jurang. Korban awalnya sempat berpegang erat pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban ke dalam jurang.
Editor : Subhan Sabu