"Pelaku bahkan sempat mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan jika korban masih hidup pasti akan berteriak terkena lemparan batu. Pelaku juga mengambil buah kelapa dan melemparkannya ke dalam jurang. Karena tidak ada teriakan, pelaku yakin kalau korban sudah meninggal, dia kemudian pergi meninggalkan TKP," tutur Kompol May Diana Sitepu.
Namun tanpa diketahui pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali ke atas. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala Desa setempat yang kemudian melaporkan ke orangtua korban.
Polresta Manado kemudian menerima laporan dari JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Manado, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Sitepu.
Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Editor : Subhan Sabu