MANADO, iNewsManado.id - Ternyata yang mejadi pelaku pencabulan dan percobaan pembunuhan terhadap ASMP (11) ternyata adalah pamannya sendiri, ST (23) warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Korban merupakan keponakan dari istri pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi di hotel Virgo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Di tempat itu korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan di Kota Tomohon dan mendorongnya kesebuah jurang dengan maksud untuk membunuhnya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/3/2024) malam.
Awal mula dari peristiwa naas yang dialami gadis yang masih di bawah umur itu ketika pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada korban menggunakan handphone milik istrinya. Isi pesan tersebut dimana pelaku mengajak korban menemaninya untuk mengambil paket di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara.
"Korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Namun bukannya ke Desa Sukur, pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Sabtu (2/3/2024).
Di hotel yang terletak di Kota Manado itu, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Usai melampiaskan nafsunya, bukan dibawa pulang, pelaku malah membawa korban ke wilayah pegunungan di Desa Rurukan, Kota Tomohon. Di tempat itu, pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban dengan cara berpura-pura kalau motor yang dikendarainya mengalami ban kempis.
Korban kemudian turun dari motor sambil melihat pemandangan di tepi jurang. Disaat korban sedang melihat pemandangan, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban sampai terjatuh ke dalam jurang. Korban awalnya sempat berpegang erat pada akar pohon dan berusaha merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban ke dalam jurang.
"Pelaku bahkan sempat mengambil batu dan melemparkannya ke dalam jurang untuk memastikan jika korban masih hidup pasti akan berteriak terkena lemparan batu. Pelaku juga mengambil buah kelapa dan melemparkannya ke dalam jurang. Karena tidak ada teriakan, pelaku yakin kalau korban sudah meninggal, dia kemudian pergi meninggalkan TKP," tutur Kompol May Diana Sitepu.
Namun tanpa diketahui pelaku, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali ke atas. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala Desa setempat yang kemudian melaporkan ke orangtua korban.
Polresta Manado kemudian menerima laporan dari JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Manado, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Sitepu.
Pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Editor : Subhan Sabu