SIDOARJO, iNews.id - Kisah pilu dialami seorang siswi sekolah dasar (SD) di Sidoarjo. Bocah yang berumur 11 tahun tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari ayah tirinya, dengan cara dianiaya dan diperkosa hingga hamil. Bahkan, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan tindakan pemerkosaan itu.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku telah memerkosa korban hingga 22 kali, selama kurun waku Februari 2019 hingga September 2021 lalu.
"Pelaku kerap mengancam dan memukul korban jika tidak mau melayani. Bahkan, korban juga kerap diikat dengan rantai di bagian kaki dan tangan, setelah itu disetubuhi. Waktu itu korban sudah hamil," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).
Kusumo mengatakan peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat, yakni rumah kontrakan pelaku di kawasan Waru Sidoarjo, serta di rumah pelaku di Jember. Pelaku memanfaatkan kodisi rumah yang sepi karena istri pergi.
"Begitu pulang kerja, pelaku mendatangi korban dan menyetubuhinya. Korban tidak berdaya karena dianiaya dan diancam," ujarnya.
Kusumo menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat itulah korban bercerita dan kasusnya dilaporkan polisi.
Pelaku pemerkosaan, ZA (42) mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih khilaf dan tak kuat menahan nafsu, sehingga memperkosa anak tirinya. "Saya khilaf," katanya.
Atas perbuatan itu, ZA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait