"Oleh karena itu, hindarilah segala bentuk larangan dan pelanggaran. Tetap patuhi aturan dan teruslah menjadi individu yang baik agar di masa depan saudara-saudara yang lain juga bisa mendapatkan remisi pada kesempatan berikutnya," ungkap Ronald Lumbuun.
Kemudian, dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIA Manado Widodo, Kepala Lapas Kelas IIA Manado Radi Setiawan, serta pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulut, Walikota Manado dan Kakanwil menyerahkan simbolis Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan WBP yang mendapatkan remisi.
Selain di Rutan Kelas IIA Manado, acara pemberian remisi khusus juga diadakan di empat lokasi berbeda, yaitu di Kota Bitung, Kota Tomohon, Tondano, dan Amurang.
Di Lapas Bitung, hadir Asisten II Walikota Bitung H. Sikamang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar. LPP Manado di Tomohon dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Tomohon Octavianus Mandagi dan Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus. Lapas Tondano dihadiri oleh Kadiv Keimigrasian dan Kabid Pembinaan, Bimbingan, TI Moh. Ilham Setyawan, sementara Lapas Amurang dihadiri oleh Kabid Yantah Kesrehab Lola BB dan Keamanan Risman Soemantri.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait