MANADO, iNewsManado.com - Sekitar 1.216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2023. Pemberian remisi khusus ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, pada Senin (25/12/2023).
Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang tersebar di 14 Lapas dan Rutan di Sulawesi Utara (Sulut), terdiri dari 1.194 orang narapidana dan 22 orang anak binaan. Acara pemberian remisi khusus di Rutan Kelas IIA Manado dihadiri oleh Walikota Manado Andrei Angow bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun.
Acara dimulai dengan membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Setelah pembacaan SK, acara dilanjutkan dengan menyampaikan sambutan Menkumham yang dibacakan oleh Walikota Manado. Dalam sambutan tersebut, Walikota menyebutkan jumlah WBP yang menerima remisi khusus secara nasional, yaitu 15.922 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus dan 146 orang anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Jadilah terang dengan menjadi berkat bagi orang lain," pesan Walikota Manado Andrei Angow kepada para WBP di Rutan Manado.
Selaras dengan pesan Walikota, Kakanwil Kemenkumham Sulut juga menghimbau seluruh WBP untuk tetap menjaga sikap dan perilaku yang baik. Ronald Lumbuun menyatakan bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan secara sembarangan; hanya WBP yang menunjukkan sikap dan perilaku baik serta telah mengikuti program binaan dengan predikat baik yang dapat diajukan untuk mendapatkan remisi.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait