Kejari Manado Serahkan Berkas 5 Tersangka Korupsi MAN Model 1

Subhan Sabu
Penyerahan Tahap II terhadap kelima tersangka korupsi penyimpangan dalam kegiatan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan Madrasah MAN Model 1 Manado (Foto : Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan penyerahan tahap II terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan Tahap II terhadap kelima tersangka masing-masing SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Polresta Manado yang termuat dalam lima berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado pada tanggal 5 Desember 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut bahwa pada tahun 2019 MAN Model I Manado memperoleh anggaran dari SBSN.

Anggaran dari SBSN tersebut untuk kegiatan pengadaan peralatan keterampilan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp700 juta yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp699.723.041.

"Bahwa setelah melalui proses tender CV. DUTA KARYA AGUNG ditunjuk sebagai Penyedia Jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor : B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 Tanggal 26 November 2019 dengan Nilai Kontrak Rp657.110.113," kata Hijran Safar, Sabtu (9/12/2023).

Dalam pelaksanaannya tersangka SASR selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Penanda tangan SPM, VBM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DCB selaku Direktur Perusahaan Penyedia Barang, RIM selaku Penyandang Dana, serta YO selaku Pelaksana Lapangan melakukan persekongkolan sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walau pun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen atas dasar Berita Acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor : LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.

"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.

Editor : Subhan Sabu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network