Dia menyatakan bahwa sikap netralitas yang dipegang oleh Polri merupakan ekspresi tegasnya dalam mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
"Undang-undang telah jelas, dan Polri telah menjalankan tugasnya dengan baik," ungkapnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait