JAKARTA, iNewsManado.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pesantren di seluruh Indonesia menyatakan bahwa Korps Bhayangkara telah memenuhi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Lebih lanjut, dalam pengawalan pemilu, Polri tidak campur tangan atau memengaruhi masyarakat terkait pilihan peserta pemilu.
"Pola kerja Polri dalam konteks profesionalitas telah sesuai dengan tupoksinya. Mereka tidak mencampuri keputusan masyarakat terkait calon presiden yang akan dipilih, melainkan berfokus pada pengayoman dan keamanan pemilu untuk menjaga ketertiban dan keamanan," jelas Pimpinan BEM Pesantren seluruh Indonesia, Halaqoh, pada Selasa (28/11/23) dikutip Tribratapolda Sulut.
Menurut pandangannya, Polri seharusnya menjadi penengah dan pionir pemilu yang damai. Dia menyatakan bahwa netralitas Polri merupakan bentuk ketaatan institusi negara terhadap aturan.
"Polri harus tetap menjunjung prinsip netralitasnya, menjadi mediator serta pionir pemilu yang damai menjelang pesta demokrasi 2024," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa sikap netralitas yang dipegang oleh Polri merupakan ekspresi tegasnya dalam mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
"Undang-undang telah jelas, dan Polri telah menjalankan tugasnya dengan baik," ungkapnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait