Harga-harga ini berlaku di Pulau Jawa untuk Agen resmi Pertamina. Di wilayah lainnya, harga akan disesuaikan dengan harga di Pulau Jawa. Penetapan harga baru ini mengikuti regulasi penetapan harga LPG sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Pertamina Patra Niaga menyediakan berbagai channel untuk mempermudah pembelian Bright Gas dan Elpiji, termasuk melalui Agen, outlet, mini market, dan kios matic di beberapa lokasi untuk penukaran tabung kosong dengan yang baru. Mereka juga menawarkan layanan pesan antar LPG non-subsidi, yaitu Pertamina Delivery Service (PDS) melalui call center 135.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait