UMP Sulut 2024 Jadi Rp.3.545.000, Begini Mekanisme Penetapan UMP

Norman Octavianus/Net Manado
UMP Sulut 2024 naik. Ilustrasi/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 dipastikan naik 1.67 persen. 

Jika di tahun 2023 UMP Sulut berjumlah Rp3.485.000, nanti UMP Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000. Naik Rp60.000.

Angka itu masih di bawah tuntutan buruh yang meminta UMP Sulut 2024 bisa berada kenaikannya di angka 15 persen. 

Kenaikan UMP Sulut 2024 disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di The Sentra Hotel di Minahasa Utara (Minut), Selasa (21/11/2023). 

Penetapan UMP Sulut 2024 sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

Upah Minimum ditujukan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Formula penghitungan upah minimum, yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).  Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.  

Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network