MANADO, iNewsManado.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 naik! Jika di tahun 2023 UMP Sulut berjumlah Rp3.485.000, nanti UMP Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000. Naik Rp60.000.
Kenaikan UMP Sulut 2024 disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di The Sentra Hotel di Minahasa Utara (Minut), Selasa (21/11/2023). Kenaikan UMP Sulut 2024 berkisar 1,67 persen.
Penetapan UMP Sulut 2024 sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait