JAKARTA, iNews.id – Sertifikat vaksin Internasional telah dikeluarkan pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan hal itu dan mengatakan sertifikat vaksin internasional digital sesuai dengan standar organisasi.
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional digital sesuai dengan standar Organisasi," katanya dari Instagram pribadinya dikutip Sabtu (29/1/2022)
Sehubungan dengan vaksin digital itu dapat digunakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Kemudian, dia menerangkan bahwa sertifikat vaksin memiliki manfaat yang memang diwajibkan, sebagai bagian dari peraturan dan protokol kesehatan di masing-masing negara.
"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara," jelas Budi Gunadi Sadikin
Berikut cara mengaksesnya untuk mendapatkan sertifikat vaksin internasional menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun yang terdaftar
Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
Di bagian “Sertifikat Perjalanan Negeri”, klik ikon “+”
Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
Pilih negara, klik selanjutnya dan konfirmasi
Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait