Kasus Covid-19 di Indonesia Masuk Level 2 WHO, Ini Metode Penilaiannya

Carlos Roy Fajarta Barus
Kasus Covid-19 di Indonesia masuk level 2 WHO. Foto/Freepik/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com  - Kasus Covid-19 di Indonesia masuk level 2 WHO.

Hal ini tentu bukan kabar menggembirakan, sebab masyarakat Indonesia telah melepaskan aturan menggunakan masker. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir karena penyebaran varian baru Omicron Covid-19 yakni BA4 dan BA5.

Hal tersebut pun menyebabkan Indonesia masuk dalam level 2 World Health Organization (WHO).

"Dengan mengikuti standar dari WHO, penularan di masyarakat harus kurang dari 20 kasus per 100 ribu penduduk/Minggu, untuk rawat inap harus kiranya dari 5 kasus per 100 ribu penduduk/Minggu, untuk kasus kematian kurang dari 1 kasus per 100 ribu/Minggu," ujar Reisa Broto Asmoro.

Indonesia dari data Kemenkes pada 13 Juli 2022 masuk level dua WHO. Dengan indikator dimana transmisi 6,7/100 ribu/minggu, rawat inap 0,57 per 100 ribu penduduk/minggu, dan kematian 0,01/100 ribu/minggu. Ada kenaikan positivity rate harian Indonesia 5,88 persen, dan satu pekan terakhir 5,72 persen. 

"Artinya saat ini Indonesia harus masuk ke dalam negara diperhatikan karena standar positivity rate standar WHO di bawah 5 persen," jelas Reisa Broto Asmoro.

Ia mengungkapkan akibat ada varian baru BA4 dan BA 5 Covid-19 telah terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 selama beberapa waktu terakhir.

Hingga 14 Juli lalu ada penambahan 3.584 kasus positif. Kemudian 2.872 orang ditanyakan sembuh 9 orang meninggal dunia karena Covid-19. Jumlah kasus aktif Covid-19 nasional mencapai 24.490 kasus.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network