“Guna mencegah berbagai gangguan kamtibmas, terutama menjelang Pilsang, maka Polres Kotamobagu melaksanakan cipkon berupa patroli, dengan sasaran peredaran miras tanpa izin,” terang Iptu I Dewa.
Dalam kesempatan ini pula, Iptu I Dewa turut mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras jenis apapun.
“Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin, mengingat pengaruh miras bisa memicu timbulnya aksi kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas,” pungkas Iptu I Dewa.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait