Saat ini, pemerintah telah mengatur rekrutmen pegawai pemerintah menjadi lebih fleksibel melalui Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, sehingga rekrutmen dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi, bukan secara bersamaan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait