Kemudian 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran 61 sampai 90 hari mendapat potongan 10 persen dari jumlah pembayaran.
Charlis berharap agar pengendara bisa memanfaatkan peluang ini karena hanya berlaku tanggal 1 sampai 30 November 2023.
"Silahkan manfaatkan keringanan ini, karena, selain kendaraan yang sudah jatuh tempo, kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat diskon pembayaran," terang Charlis.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait