Terhadap para tersangka S dan Umi dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan," ujar Kapolres.
Namun, kasus ini kata Kapolres masih akan terus didalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan.
"Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait