MINSEL, iNewsManado.com - Puluhan warga Minahasa Selatan (Minsel) geram terhadap UA alias S (27) dan SL alias Umi (20). Pasalnya mereka menjadi korban investasi bodong dari kedua pelaku. Puncak kemarahan para nasabah/korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Uang bernilai miliaran rupiah milik nasabah malah digunakan oleh Warga Desa Blongko dan Desa Boyongpante, Kecamatann Sinonsayang Kabupaten Minsel itu untuk berfoya-foya.
"Modus operandi para tersangka yaitu mengajak para korban untuk menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu," kata Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Selasa (24/10/2023).
Namun uang investasi bodong ini malah digunakan pelaku dengan membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.
"Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum," kata Kapolres.
Terhadap para tersangka S dan Umi dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan," ujar Kapolres.
Namun, kasus ini kata Kapolres masih akan terus didalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan.
"Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait