Sah! Pendaftaran Capres dan Cawapres 7 September 2023

Felldy Utama
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Konstalasi politik Pemilihan presiden (Pilpres) sudah meningkat. Itu setelah jadwal pemungutan suara pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada 14 Februari 2024.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu.

"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.

Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya.

Selanjutnya, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 9-15 September 2023.

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.

Kendati demikian, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak puas atas hasil penetapan.

KPU direncanakan membuka penyelesaian sengketa ini pada 11 Oktober-9 Desember 2023. Selanjutnya, sebelum melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024, capres dan cawapres akan menjalankan masa kampanye.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network